Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kepada pengunjung, yang senantiasa berkunjung di blog saya, :)
Hari ini Saya akan membagikan Informasi Seputar Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Langsung saja
Salam sejahtera kepada pengunjung, yang senantiasa berkunjung di blog saya, :)
Hari ini Saya akan membagikan Informasi Seputar Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Langsung saja
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Maka dari itulah, SKCK juga selalu menjadi bagian dari persyaratan seeorang dalam melamar pekerjaan ataupun persyaratan kegiatan lainnya untuk memastikan seseorang tersebut bebas dari tindakan / catatan kriminal.
Maka dari itulah, SKCK juga selalu menjadi bagian dari persyaratan seeorang dalam melamar pekerjaan ataupun persyaratan kegiatan lainnya untuk memastikan seseorang tersebut bebas dari tindakan / catatan kriminal.
Seseorang bisa membuat SKCK dari Kepolisian Setempat, bisa di Polsek atau Polres.
Nah berikut merupakan persyaratan pembuatan SKCK yang saya ketahui dari Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota (Daerah Saya Sendiri)
Syarat Pembuatan SKCK (Permohonan Baru)
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Akta Kelahiran
4. Sidik Jari
5. Isi Formulir Pendaftaran
6. Foto Copy Ijazah Terakhir (Opsional, dari pengalaman diminta)
7. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
Sedangkan bagi yang sudah punya, kalian tinggal mengajukan perpanjangan dengan syarat sebagai berikut :
Syarat Perpanjangan SKCK (Permohonan Perpanjangan)
1. Lampirkan SKCK Lama (ASLI)
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK
4. Foto Copy Akta Kelahiran
5. Foto Copy Ijazah Terakhir (Opsional, dari pengalaman diminta)
6. Isi Formulir Pendaftaran
7. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
untuk Pengajuan SKCK Luar Negeri sebagai berikut :
Syarat Pembuatan SKCK Luar Negeri
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Akta Kelahiran
4. Foto Copy Ijazah Terakhir
5. Sidik Jari
6. Isi Formulir Pendaftaran
7. Foto Copy Pasport
8. Surat Pengantar / Rekomendasi dari PT/Sponsor
9. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
Cara Pengisian Formulir Pendaftaran SKCK
Cara pengisian formulir pendaftaran SKCK terbagi menjadi beberapa isian, diantaranya :
Halaman 1
Identitas Pemohon & Tujuan Dibuat SKCK
Halaman 2 : Identitas
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Agama :
Kebangsaan :
Jenis Kelamin :
Kawin / Tidak Kawin :
Pekerjaan :
Alamat Sekarang :
Nomor Kartu Penduduk :
Nomor Pasport :
No. KITAS/KITAP :
Nomor Telp./HP :
Halaman 2-b : Hubungan Kekeluargaan
1. Istri / Suami
- Nama :
- Umur :
- Agama :
- Kebangsaan :
- Pekerjaan :
- Alamat :
2. Bapak
- Nama :
- Umur :
- Agama :
- Kebangsaan :
- Pekerjaan :
- Alamat :
3. Ibu
- Nama :
- Umur :
- Agama :
- Kebangsaan :
- Pekerjaan :
- Alamat :
4. Saudara Kandung
5. Riwayat Sekolah
Halaman 3 : Tindak Pidana
Isi Tidak Pernah
Halaman 4 : Informasi Lain
Halaman 5 : Sponsor
1. Disponsori
2. Alamat Sponsor
3. Telp./Fax
4. Jenis Usaha
Biaya Administrasi
Untuk biaya adminsitrasi pembuatan SKCK yang pernah saya alami adalah sebesar Rp. 30.000,-
Jangan Lupa !
Jam Operasional dari masing-masing Intansi Kepolisian :
Senin s/d Jum'at : Jam 08.00 s/d 14.00
Sabtu : Jam 08.00 s/d 11.00
Nah, itulah beberapa Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang saya ketahui berdasarkan pengalaman membuat SKCK di Polres Tasikmalaya Kota.
Semoga Informasi ini bermanfaat.
Terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.